Results 1 to 12 of 12

Thread: Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PBSI

Hybrid View

Previous Post Previous Post   Next Post Next Post
  1. #1
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PBSI

    Link = http://pb-pbsi.org/app/organization/program.aspx?


    M U K A D I M A H

    Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya-upaya pengisian cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat adil makmur, sejahtera lahir dan batin yang pelaksanaannya antara lain melalui pembangunan bidang olahraga sebagai salah satu sektor pendidikan bangsa.

    Bahwa sesungguhnya olahraga merupakan kebutuhan manusia menurut kodratnya yang bersumber atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, merupakan salah satu unsur yang berpengaruh dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

    Sesungguhnya pembangunan olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak dan keinginan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasiia dan Undang-Undang Dasar 1945.

    Bahwa pembangunan olahraga bulutangkis adalah bagian dari pembangunan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
    Bahwa dengan menyadari akan fungsi olahraga bulutangkis dalam pembangunan olahraga dianggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah pembangunan bulutangkis Indonesia, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bluutangkis Seluruh Indonesia.


    ANGGARAN DASAR
    PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA (PBSI)
    BAB I
    UMUM


    Pasal 1
    Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu

    1) Organisasi ini bernama Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia disingkat PBSI
    2) PBSI didirikan pada tanggal 5 Mei 1951 di Bandung dan selanjutnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
    3) PBSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

    Pasal 2
    Azas

    PBSI berazaskan Pancasila

    Pasal 3
    Tujuan dan Tugas Pokok


    (1) Tujuan PBSI adalah :
    a. Membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
    b. Mempertinggi harkat dan martabat bangsa
    c. Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga bulutangkis Indonesia
    d. Mempupuk persahabatan antar bangsa melalui olah raga bulutangkis

    (2) Untuk mencapai tujuan itu PBSI mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
    a. Mengembangkan dan membina bulutangkis sebagai olahraga rakyat
    b. Menghimpun seluruh masyarakat bulutangkis dalam wadah organisasi PBSI
    c. Memperkuat dan memperluas organisasi PBSI
    d. Meningkatkan prestasi olahraga bulutangkis baik ditingkat daerah, nasional maupun internasional
    e. Menyelenggarakan kejuaraan antar perkumpulan dan perorangan secara berencana ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan nasional maupun internasional.
    f. Memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional serta kerjasama internasional melalui bulutangkis.
    g. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan KONI/KOI dan induk organisasi keolahragaan di Indonesia dan organisasi bulutangkis Asia dan dunia.
    h. Upaya-upaya lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.


    BAB II
    KEANGGOTAAN


    Pasal 4
    Anggota dan Warga

    1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis
    2) Warga adalah perorangan yang menjadi anggota perkumpulan bulu tangkis dan perorangan sebagai pelatih, wasit maupun pengurus yang terdaftar di tingkat Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
    3) Syarat-syarat dan kewajiban keanggotaan PBSI diatur dalam Angaran Rumah Tangga


    BAB III
    ORGANISASI


    Pasal 5
    STATUS ORGANISASI

    (1) PBSI adalah satu-satunya Induk organisasi olahraga bulutangkis nasional.
    (2) PBSI merupakan bagian dari pembinaan olahraga yang tergabung dan dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
    (3) PBSI pada dasarnya mengacu pada ketentuan Badminton World Federation (BWF) dan Badminton Asian Confederation (BAC)

    Pasal 6
    SUSUNAN ORGANISASI

    (1) Susunan organisasi PBSI berbentuk piramida mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pusat
    (2) Di Kecamatan berfungsi sebagai Koordinator yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI
    (3) Di Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota
    (4) Di Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi
    (5) Di Pusat dibentuk Pengurus Besar

    Pasal 7
    KELENGKAPAN ORGANISASI

    (1) Di Pusat selain Pengurus Besar, dibentuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
    (2) Di Provinsi selain Pengurus Provinsi dapat dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat.
    (3) Di Kabupaten/Kota selain Pengurus Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat.

    Pasal 8
    P i m p i n a n

    (1) Susunan Pimpinan :
    a. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pengurus Besar
    b. Tingkat Provinsi dipimpin oieh Pengurus Provinsi
    c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kota

    Pasal 9
    Pemilihan Pengurus


    (1) Pemilihan Pengurus :
    a. Pengurus Besar dipilih oleh Musyawarah Nasional
    b. Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi
    c. Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota
    d. Koordinator Kecamatan ditunjuk oleh Pengurus Kabupaten/Kota

    (2) Pemilihan Dewan Pengawas ;
    a. Dewan Pengawas dipilih oleh formatur dalam Musyawarah sesuai jenjang kepengurusan
    b. Ketua Dewan Pengawas, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari anggota Dewan Pengawas.

    (3) Pemilihan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat :
    a. Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus sesuai tingkatannya dari tokoh masyarakat yang dipilih oleh Pengurus
    b. Ketua Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun/Dewan Penasehat

    (4) Pemilihan Dewan Kehormatan :
    a. Dewan Kehormatan terdiri dari mantan-mantan Ketua Umum PB PBSI dan atau tokoh nasional yang dipilih oleh Pengurus
    b. Ketua Dewan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.


    BAB IV
    MUSYAWARAH / RAPAT


    Pasal 10
    Musyawarah dan Rapat


    (1) Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi PBSI :
    a. Di tingkat Pusat diadakan Musyawarah Nasional diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
    b. Di tingkat Provinsi diadakan Musyawarah Provinsi, diseienggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
    c. Di tingkat Kabupaten/Kota diadakan Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun

    (2) Dalam organisasi PBSI dikenal adanya musyawarah dan rapat sebagai berikut :

    a. Di Pusat diadakan :
    1. Musyawarah Nasional
    2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
    3. Musyawarah Kerja Nasional
    4. Rapat Pengurus Besar
    5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Besar

    b. Di Provinsi diadakan :
    1. Musyawarah Provinsi
    2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
    3. Musyawarah Kerja Provinsi
    4. Rapat Pengurus Provinsi
    5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Provinsi

    c. Di Kabupaten/Kota diadakan :
    1. Musyawarah Kabupaten/Kota
    2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
    3. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota
    4. Rapat pengurus Kabupaten/Kota
    5. Rapat-rapat lain yang diadakan Pengurus Kabupaten/Kota

    (3) Musyawarah Kerja diadakan sekali dalam setahun di setiap tingkatan

    Pasal 11
    Pengambilan Keputusan

    1) Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah/rapat didasarkan pada musyawarah untuk mufakat
    2) Apabila ayat 1 Pasal ini sungguh-sungguh tidak tercapai mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting)

    BAB V
    PERBENDAHARAAN


    Pasal 12
    Perbendaharaan


    (1) Perbendaharaan terdiri dari :
    a. Uang
    b. Surat-surat berharga
    c. Perlengkapan yang diperoleh secara sah
    d. Atribut-atribut organisasi
    e. Benda-benda berharga/bergerak dan tidak bergerak

    (2) Untuk memperoleh, memelihara dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


    BAB VI
    PEMBUBARAN


    Pasal 13
    Dasar Pembubaran

    (1) PBSI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang di adakan khusus untuk itu.
    (2) Musyawarah Nasional tersebut ayat (1) pasal ini diiakukan atas permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Provinsi


    BAB VII
    PENUTUP


    Pasal 14
    Penutup

    (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar biasa yang diadakan untuk itu.
    (2) Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan serta hal - hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
    (3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan keputusan rapat pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga



  2. #2
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default

    ANGGARAN RUMAH TANGGA
    PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA
    (PBSI)


    BAB I
    KEANGGOTAAN

    Pasal 1
    Persyaratan Keanggotaan dan Bentuk


    (1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis yang telah terdaftar di Kabupaten/kota dimana perkumpulan bulutangkis berdomisili.

    (2) Untuk dapat diterima menjadi anggota, maka perkumpulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. Mempunyai anggota pemain sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
    b. Mempunyai susunan pengurus dan pelatih minimal untuk 4 (empat) tahun
    c. Mempunyai program kerja
    d. Mempunyai tempat latihan/lapangan bulutangkis
    e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota tiap bulan kepada pengurus Kabupaten/Kota
    f. Perkumputan bulutangkis (yang ditandai dengan domisili kantor/alamat sekretariatnya) harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota tempat perkumpulan tersebut terdaftar
    g. Mempunyai pedoman organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI
    h. Mengisi formulir pendaftaran dan mendaftarkan diri sebagai anggota PBSI

    (3) Setiap perkumpulan bulutangkis yang terdaftar secara sah pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota, maka anggota perkumpulan tersebut secara perorangan dinyatakan sah sebagai warga PBSI.

    (4) Bentuk Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
    a. Di tingkat pusat berbentuk 1 (satu) Pengurus Besar
    b. Di tingkat provinsi/daerah berbentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi
    c. Di tingkat kabupaten/kota berbentuk 1 (satu) Pengurus Kabupaten/Kota

    Pasal 2
    Prosedur Penerimaan Warga dan Anggota

    (1) Prosedur menjadi warga perkumpulan bulutangkis dilakukan sebagai berikut:
    a. Calon warga mengajukan surat permohonan/mendaftarkan diri secara resmi kepada pengurus perkumpulan bulutangkis
    b. Memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh perkumpulan yang bersangkutan dan wajib memberikan biodata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

    (2) Prosedur menjadi anggota bagi perkumpulan bulutangkis dilakukan sebagai berikut :
    a. Pengurus perkumpulan bulutangkis harus mendaftarkan perkumpulannya secara resmi kepada Pengurus Kabupaten/Kota sesuai domisilinya
    b. Melampirkan bukti-bukti seperti yang disyaratkan pada pasal 1 ayat (2)
    c. Pengurus Kabupaten/Kota setelah menerima anggota baru wajib melaporkan kepada Pengurus Provinsi
    d. Pengurus Provinsi wajib melaporkan keberadaan Pengurus Kabupaten/Kota dan perkumpulan bulutangkis yang ada di daerahnya kepada PB PBSI

    Pasal 3
    Kewajiban dan Hak-hak Warga dan Anggota


    (1) Kewajiban Warga dan Anggota
    a. Setiap warga dan anggota wajib memenuhi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh PBSI.
    b. Setiap warga dan anggota wajib menjunjung tinggi nama baik PBSI dan memelihara persatuan dan kesatuan serta menjalin hubungan baik, antar pengurus, olahragawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
    c. Setiap warga dan anggota harus mengutamakan kepentingan nasional pada umumnya dan PBSI pada khususnya daripada kepentingan perkumpulan atau pribadi
    d. Setiap warga dan anggota wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela
    e. Setiap warga dan anggota berkewajiban meningkatkan prestasi dan berkualitas.
    f. Secara berkala sesuai dengan tingkat organisasi, wajib melaporkan kegiatan dan keanggotaan

    (2) Hak Warga dan Anggota :
    a. Mendapatkan hak perlindungan dan pelayanan yang sama dari PBSI
    b. Mempunyai hak turut serta dalam segala kegiatan resmi PBSI sesuai dengan ketentuan organisasi PBSI
    c. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan organisasi PBSI.


    Pasal 4
    Uang Pangkal dan Uang luran


    (1) Besarnya uang pangkal dan iuran diserahkan penentuannya kepada musyawarah Kabupaten/Kota masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan setempat
    (2) Pembayaran uang pangkal bersama uang iuran dapat dilakukan sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih


    BAB II
    KEHILANGAN STATUS KEWARGAAN DAN KEANGGOTAAN SERTA SANKSI


    Pasal 5
    Kehilangan Status Kewargaan dan Keanggotaan


    (1) Kehilangan status kewargaan dalam PBSI hilang disebabkan :
    a. Meninggal dunia
    b. Berhenti atas permintaan sendiri
    c. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keangotaan
    d. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI

    (2) Status keanggotaan dalam PBSI hilang disebabkan :
    a. Berhenti atas permintaan sendiri
    b. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keanggotaan
    c. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI

    Pasal 6
    Sanksi


    (1) Sanksi didalam organisasi PBSI berlaku terhadap :
    a. Perkumpulan, Koordinator Kecamatan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
    b. Warga

    (2) Sanksi terdiri dari :
    a. Teguran lisan
    b. Peringatan tertulis
    c. Skorsing paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
    d. Pemberhentian

    (3) Pelaksanaan Sanksi :
    a. Sanksi terhadap perkumpulan bulutangkis dilakukan oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
    b. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pengurus berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus lengkap yang bersangkutan atau ditetapkan oleh organisasi satu tingkat diatasnya yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI
    c. Sanksi terhadap warga dilakukan oleh perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan dan atau keputusan Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar.
    d. Sangsi yang dijatuhkan terhadap warga atau anggota harus diberitahukan oleh pengurus yang bersangkutan kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak sanksi tersebut diberlakukan
    e. Warga atau anggota yang sedang menjalani skorsing kehilangan haknya sebagai warga atau anggota selama sanksi tersebut berlaku, sedangkan kewajibannya sebagai warga atau anggota harus tetap dipenuhi
    f. Terhadap perkumpulan bulutangkis Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun terus menerus dan telah diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dijatuhi sanksi oleh pengurus satu tingkat diatasnya.
    g. Terhadap Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, Dewan Pengawas dapat memberikan teguran/peringatan
    h. Apabila teguran/peringatan seperti tersebut pada ayat (3) huruf “g” tidak ditanggapi, Munas/Mukernas dapat memberikan sanksi kepada Pengurus Besar

    (4) Sanksi kepada warga, Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada warga dan memberitahukan kepada pengurus asal perkumpulan, Pusdiklat/Pelatda yang bersangkutan

    (5) Pencabutan Sanksi :
    Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dapat mencabut sanksi menurut ayat (2) dan (4) huruf “a” pasal ini dan memberitahukan kepada pengurus asal perkumpulan, Pusdiklat/ Pelatda yang bersangkutan.

    Pasal 7
    Pembelaan Diri dan Banding

    Warga/Anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dan banding dengan cara sebagai berikut :

    (1) Pembelaan diri :
    a. Pengajuan pembelaan diri diajukan kepada organisasi pemberi sanksi.
    b. Pengajuan pembelaan diri dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pemberian sanksi.
    c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan pembelaan diri seperti tersebut pada ayat (1) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur.
    d. Pembelaan diri dilakukan melalui rapat pengurus lengkap sesuai tingkatan organisasi.

    (2) Banding :
    a. Apabila dalam pembelaan diri tidak dihasilkan keputusan, maka warga/anggota perkumpulan yang terkena sanksi tersebut dapat mengajukan banding.
    b. Pengajuan banding dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembelaan diri ditolak.
    c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan banding seperti tersebut pada ayat (2) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur
    d. Setiap warga/anggota yang dijatuhi sanksi oleh perkumpulannya dapat banding kepada Pengurus Kabupaten/Kota, sedang yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Kabupaten/Kota dapat banding kepada Pengurus Provinsi dan warga yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Besar dapat banding kepada Rapat Lengkap PB PBSI dengan Dewan Pengawas.
    e. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.
    Last edited by Sulistyomo; 26 Apr 2012 at 21:11.

  3. #3
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default

    BAB III
    ORGANISASI


    Pasal 8
    SUSUNAN DAN KELENGKAPAN ORGANISASI


    (1) Induk Organisasi PBSI dipimpin oleh Pengurus Besar pada tingkat Pusat, Pengurus Provinsi pada tingkat Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota pada tingkat Kabupaten/kota.

    (2) Pengurus Provinsi yang memenuhi persyaratan adalah yang memiliki susunan kepengurusan sesuai ayat (4) huruf “b” pasal ini dan telah mempunyai paling sedikit 4 (empat) Pengurus Kabupaten/Kota dengan susunan pengurus sesuai ayat (4) huruf “c” dan Pengurus Kabupaten/Kota yang memenuhi persyaratan adalah yang telah mempunyai susunan kepengurusan sesuai ayat (4) huruf “c” pasal ini dan telah mempunyai paling sedikit 2 (dua) perkumpulan bulutangkis dengan susunan pengurus sesuai pasal 1 ayat (2)

    (3) Di tingkat Pusat/Provinsi dapat diangkat Koordinator Wilayah PBSI

    (4) Struktur Kepengurusan

    a. Pengurus Besar PBSI terdiri dari
    1. Seorang Ketua Umum dan paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum.
    2. Seorang Sekretaris Jenderal dan 1 (satu) orang wakil Sekretaris Jenderal.
    3. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara
    4. Ketua-Ketua Bidang dan Sub Bidang sesuai kebutuhan

    b. Pengurus Provinsi PBSI terdiri dari:
    1. Seorang Ketua Umum dan atau paling banyak 3 (tiga) orang Wakil Ketua Umum
    2. Seorang Sekretaris Umum dan paling banyak 1 (satu) orang Wakil Sekretaris Umum
    3. Seorang Bendahara dan 1 (satu) orang Wakil Bendahara
    4. Ketua-Ketua Bidang sesuai kebutuhan dan masing-masing 1 (Satu) orang Wakil Ketua Bidang

    c. Pengurus Kabupaten/Kota PBSI terdiri dari:
    1. Seorang Ketua Umum dan paling banyak 2 (dua) orang Wakil Ketua Umum
    2. Seorang Sekretaris dan 1 (Satu) orang Wakil Sekretaris
    3. Seorang Bendahara dan 1 (Satu) orang Wakil Bendahara
    4. Ketua-Ketua Seksi sesuai kebutuhan dan 1 (Satu) orang Wakil Ketua Seksi

    (5) Bagan Struktur organisasi Pengurus Besar sebagaimana tercantum pada lampiran I Anggaran Rumah Tangga ini.

    (6) Susunan pengurus pada tingkat Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat menyesuaikan komposisi kepengurusan menurut kebutuhan masing-masing.

    (7) Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota dapat mengangkat tim ahli dan anggotanya terdiri dari mantan pemain berprestasi, para ilmuwan dan orang-orang yang dianggap ahli dan perlu untuk itu.

    Pasal 9
    Dewan Pengawas


    (1) Dewan Pengawas dipilih oleh Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9.

    (2) Dewan Pengawas berfungsi :
    a. Mengingatkan pengurus diminta atau tidak diminta apabila terjadi penyimpangan didalam pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan keputusan amanat Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Kabupaten/Kota.
    b. Menyelenggarakan pertemuan dengan pengurus sesuai tingkatan nya untuk mensikapi permasalahan yang ditemukan Dewan Pengawas

    (3) Keanggotaan Dewan Pengawas adalah wakil-wakil dari Pengurus Provinsi sesuai tingkatannya dan atau yang dipilih oleh formatur.

    (4) Susunan Dewan Pengawas terdiri dari :
    - Ketua 1 (satu) orang
    - Wakil Ketua 1 (satu) orang
    - Sekretaris 1 (satu) orang
    - Anggota paling banyak 6 (enam) orang untuk Pengurus Besar dan untuk Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) orang.
    (4) Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas mengadakan rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.


    Pasal 10
    Dewan Kehormatan

    (1) Dewan Kehormatan diangkat oleh Pengurus Besar sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9.
    (2) Dewan Kehormatan :
    a. Berfungsi memberi pertimbangan dan masukan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengurus Besar
    b. Membina keutuhan organisasi perbulutangkisan Indonesia
    (3) Keanggotaan Dewan Kehormatan adalah mantan-mantan Ketua Umum Pengurus Besar dan tokoh-tokoh yang berjasa besar pada perbulutangkisan Indonesia
    (4) Susunan Dewan Kehormatan adalah Ketua dan Anggota.

    Pasal 11
    Dewan Penyantun/Dewan Penasehat

    (1) Dewan Penyantun/Penasehat dipilih oleh Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9
    (2) Dewan Penyantun/Penasehat berfungsi untuk memberi masukan baik diminta ataupun tidak diminta mengenai pembangunan perbulutangkisan yang berkualitas serta membantu pencarian dana/sponsor.
    (3) Keanggotaan Dewan Penyantun/Penasehat adalah tokoh-tokoh masyarakat.
    (4) Susunan Dewan Penyantun/Penasehat adalah Ketua, Anggota serta Sekretaris yang dijabat oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum sesuai tingkatannya.

  4. #4
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default

    Pasal 12
    Pemilihan /Pengesahan /Pengukuhan / Pemberhentian Pengurus


    (1) Pengurus Besar dipilih oteh Musyawarah Nasional

    (2) Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi

    (3) Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota

    (4) Pengesahan/Pengukuhan/Pemberhentian Pengurus :

    a. Pengurus Besar hasil Musyawarah Nasional/Musyawarah Nasional Luar Biasa dikukuhkan/ dilantik oleh KONI Pusat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional sesuai berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

    b. Pengurus Provinsi hasil Musyawarah Provinsi/Musyawarah Provinsi Luar Biasa dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Besar setelah direkomendasi oleh Ketua Umum KONI Provinsi dan diberhentikan oleh Musyawarah Provinsi setelah berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Provinsi Luar Biasa sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

    c. Pengurus Kabupaten/Kota hasil Musyawarah Kabupaten/ Kota/Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Provinsi setelah direkomendasi oleh Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan diberhentikan oleh Musyawarah Kabupaten/Kota setelah berakhirnya masa bakti atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan untuk Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa sesuai Anggaran Rumah Tangga pasal 17 ayat (4)

    d. Pengurus Perkumpulan Bulutangkis hasil rapat anggota perkumpulan yang bersangkutan dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Kabupaten/Kota dan diberhentikan oleh Rapat Anggota Perkumpulan/Warga yang bersangkutan atau apabila ada permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota perkumpulan anggota tersebut untuk pergantian pengurus.

    e. Pengurus Besar, Pengurus Provinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dapat menangguhkan/menolak untuk mengukuhkan/melantik kepengurusan Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, Perkumpulan Bulutangkis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan pengesahkan/pelantikan bila dianggap bertentangan dengan ayat (4) huruf “b”,”c”,”d” pasal ini.

    f. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari seperti tersebut pada ayat (4) huruf “e” pasal ini ternyata Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota tidak memberikan jawaban atas permohonan pengesahan/pelantikan dimaksud, maka Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dianggap telah menyetujui.

    g. Penangguhan/penolakan pengukuhan/pelantikan melebihi batas waktu dimaksud ayat (4) huruf “f” pasal ini, Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menunjuk pelaksana sementara dengan batas waktu tertentu dan dengan penugasan tertentu.

    h. Apabila pemilihan pengurus telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga namun kepengurusan sesuai timgkatannya yang berwenang mengukuhkan/melantik tidak bersedia /menolak, maka kepengurusan yang terpilih dimaksud dapat melakukan banding kepada kepengurusan yang tingkatnya lebih tinggi.

    i. Apabila permohonan pengukuhan/pelantikan kepengurusan tersebut ditolak disebabkan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka pengurus demisioner tetap menjalankan tugas harian yang tidak menentuan kebijakan dan pengambilan keputusan serta menyelenggarakan musyawarah ulang sesuai dengan tingkatan organisasi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penolakan

    (5) Bagi kepengurusan yang telah habis masa baktinya dan telah diberikan peringatan oleh tingkat kepengurusan diatasnya sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tidak menanggapi peringatan tersebut, maka kepengurusan yang bersangkutan tidak dapat mengikuti kegiatan resmi PBSI seperti Musyawarah Nasional/ Musyawarah Kerja Nasional, Musyawarah Provinsi/Musyawarah Kerja Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota /Musyawarah Kerja Kabupaten/ Kota, Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Provinsi, Kejuaraan Kabupaten/Kota serta kegiatan lainnya dan atau dibekukan dan dapat dibentuk kepengurusan yang baru sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    Pasal 13
    Syarat-syarat Pengurus

    (1) Warga Negara Indonesia
    (2) Memiliki dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi dalam membangun perbulutangkisan
    (3) Warga salah satu perkumpulan bututangkis yang telah sah menjadi anggota atau perorangan yang menjadi simpatisan PBSI.
    (4) Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan sebagai warga PBSI.
    (5) Seseorang yang sedang menduduki jabatan Ketua Umum pada cabang olahraga yang lain tidak dibenarkan mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon Ketua Umum PBSI di semua tingkatan.
    (6) Ketua Umum tidak dibenarkan/dilarang memegang jabatan rangkap dalam tingkatan kepengurusan yang sama pada cabang olahraga yang sama.
    (7) Persyaratan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ditetapkan oleh Musyawarah Kerja/Musyawarah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kerja/Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kerja/Musyawarah Nasional.


    Pasal 14
    Pembebasan dari Tugas Jabatan Pengurus

    (1) Anggota pengurus tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dibebaskan dari tugas jabatan untuk sementara karena :
    a. Tidak dapat aktif dalam jangka waktu minimal 6 (enam) bulan
    b. Melalaikan tugas kewajiban organisasi

    (2) Anggota Pengurus tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat dibebaskan dari tugas jabatannya karena :
    a. Mengundurkan diri
    b. Diberhentikan
    c. Berhalangan tetap

    (3) Permohonan non aktif salah seorang pengurus dengan alasan menurut ayat (1) huruf “a” dan pengunduran diri ayat (2) huruf “a” pasal ini disampaikan secara tertulis kepada pengurus sesuai dengan tingkatan organisasi

    (4) Poses pemberhentian terhadap Ketua Umum dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa sesuai tingkatan organisasi

    Pasal 15
    Pengisian Jabatan Antar Waktu

    (1) Jika terjadi kekosongan jabatan dalam susunan pengurus maka pengurus mempunyai wewenang untuk mengisi kekosogan itu
    (2) Pengisian kekosongan jabatan Ketua Umum yang diakibatkan oleh pasal 14 dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa/ Musyawarah Provinsi Luar Biasa, Musyawarah Kabupaten/kota Luar Biasa, Perkumpulan sesuai tingkatannya dengan berpedoman kepada Anggaran Rumah Tangga pasal 17 dengan ketentuan pengunduran diri dapat diikuti oleh seluruh/sebagian personalia pengurus dan atau menurut kemauan individu masing-masing.

  5. #5
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default

    BAB IV
    RAPAT MUSYAWARAH


    Pasal 16
    Tentang Rapat – Rapat


    (1) Rapat-rapat PBSI terdiri dari:
    a. Rapat Pleno Pengurus Besar
    b. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Besar
    c. Rapat Pengurus Harian Pengurus Besar
    d. Rapat Pleno Pengurus Provinsi
    e. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Provinsi
    f. Rapat Pengurus Harian Pengurus Provinsi
    g. Rapat Pleno Pengurus Kabupaten/Kota
    h. Rapat Pengurus Lengkap Pengurus Kabupaten/Kota
    i. Rapat Pengurus Harian Pengurus Kabupaten/ Kota
    j. Rapat Anggota Perkumpulan Bulutangkis
    k. Rapat lainnya sesuai kebutuhan organisasi

    (2) Rapat-rapat dapat berlangsung dan dianggap sah bilamana dihadiri oleh 50 % + 1 (satu) dari jumlah pengurus yang ada

    (3) Bilamana korum rapat tidak tercapai seperti dimaksud pada ayat (2) pasal ini, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit dan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari 3 (tiga) macam jabatan kedudukan dalam kepengurusan, rapat dilanjutkan dan segala keputusannya dinyatakan sah

    Pasal 17
    Musyawarah


    (1) Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Besar dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban

    (2) Musyawarah Provinsi diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban.

    (3) Musyawarah Kabupaten/ Kota diadakan 4 (empat) tahun sekali dimana Pengurus Kabupaten/ Kota dan Dewan Pengawas memberikan pertanggungjawaban.

    (4) Musyawarah Luar Biasa untuk penggantian pengurus maupun Ketua Umum dapat dilakukan sewaktu-waktu yang diatur sebagai berikut :
    a. Musyawarah Nasional Luar Biasa : Atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Provinsi yang sah
    b. Musyawarah Provinsi Luar Biasa : Atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Kabupaten/Kota yang sah
    c. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa : Atas permintaan dan atau persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Perkumpulan Bulutangkis yang sah

    (5) Musyawarah Luar Biasa untuk penggantian Ketua Umum yang disebabkan berhalangan tetap dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa harus ada permintaan dari Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota, anggota yang bersangkutan.

    (6) Musyawarah Nasional /Musyawarah Provinsi /Musyawarah Kabupaten/ Kota pada pokoknya bertugas untuk :
    a. Menetapkan tata tertib dan acara
    b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
    c. Menetapkan program kerja
    d. Menetapkan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI (Khusus untuk Munas)
    e. Memilih pengurus baru

    (7) Musyawarah Nasional diikuti oleh para peserta yang terdiri dari ; Pengurus Besar dan utusan Pengurus Provinsi yang sah serta dapat dihadiri oleh peninjau yang diundang oleh Pengurus Besar

    (8) Musyawarah Nasional adalah sah apabila dihadiri utusan sekurang kurangnya 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi yang sah.

    (9) Apabila jumlah utusan yang hadir kurang dari 50% + 1 (satu) dari Pengurus Provinsi yang sah maka musyawarah diundur maksimum selama 1 (satu) jam.

    (10) Apabila setelah 1 (satu) jam pengunduran berakhir jumlah utusan yang hadir tetap belum mencapai 50% + 1 (satu) maka musyawarah dilanjutkan dan segala keputusan dinyatakan sah

    (11) Hak Suara dan Surat Kuasa :
    a. Pengurus Besar mempunyai hak suara 1 (satu)
    b. Pengurus Provinsi mempunyai hak suara 1 (satu)
    c. Pengurus Besar tidak diperkenankan menerima kuasa/mandat mewakili Pengurus Provinsi

    (12) Untuk Musprov, Muskabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ayat (2,3,6,7,8,9,10 dan 11) pasal ini.

    (13) Pada dasarnya pengambilan keputusan dalam Musyawarah adalah Musyawarah untuk mufakat seperti diatur Anggaran Dasar pasal 11

    (14) Pada waktu bersamaan dengan Munas dapat dilaksanakan Kejuaraan Nasional Bulutangkis

    (15) Pemilihan pengurus lengkap PBSI dilaksanakan sebagai berikut :
    a. Ketua Umum dan dewan Pengawas dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota
    b.Kelengkapan susunan pengurus dipilih oleh formatur dengan jumlah gasal maksimum 5 (lima) orang dengan komposisi :
    - Ketua Umum terpilih sebagai ketua formatur
    - Anggota formatur

    (16) Sistem dan tata cara pemilihan Ketua Umum dapat dilakukan secara musyawarah mufakat apabila tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan secara voting /pemungutan suara dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Voting/pemungutan suara tertutup untuk pemilihan orang
    b. Voting/pemungutan suara terbuka untuk pemilihan bukan orang

    (17) Musyawarah Kerja Nasional :
    a. Musyawarah Kerja Nasional dihadiri oleh Pengurus Besar, Dewan Pengawas dan Pengurus Provinsi
    b. Musyawarah Kerja Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan pada saat yang sama dapat dilakukan Kejuaraan Nasional

    (18) Tata cara Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/ Kota dilaksanakan dan berlaku menurut ketentuan Anggaran Rumah Tangga pasal ini sesuai tingkatan kewenangannya

  6. #6
    Join Date
    Sep 2011
    Location
    Jakarta Barat
    Posts
    4,261

    Default

    BAB V
    PERBENDAHARAAN ORGANISASI


    Pasal 18
    Keuangan


    (1) Keuangan organisasi didapat dari uang iuran, uang pangkal, sumbangan, hasil mengadakan pertandingan-pertandingan dan usaha-usaha lain yang sah.

    (2) Pertanggungjawaban keuangan organisasi dilakukan
    a. Tingkat Nasional oleh Pengurus Besar
    b. Tingkat Provinsi oleh Pengurus Provinsi
    c. Tingkat Kabupaten/Kota oleh Pengurus Kabupaten/Kota

    (3) Di tingkat Pusat / Provinsi mengadakan penelitian / pemeriksaan mengenai keuangan dan kekayaan organisasi dengan / dapat memakai jasa akuntan publik.

    (4) Kelalaian atau penyelewengan terhadap keuangan organisasi yang dapat dibuktikan secara sah oleh tim verifikasi/akuntan publik dapat dikenakan sanksi dari yang berwenang dan sanksi organisasi menurut Anggaran Rumah Tangga pasal 6

    Pasal 19
    Perbendaharaan

    (1) Pencatatan perbendaharaan organisasi seperti termaksud dalam Anggaran Dasar pasal 12 harus dilakukan dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum

    (2) Segala perbendaharaan/kekayaan dan sebagainya yang didapat dengan cara apapun yang berhubungan dengan perbulutangkisan tanpa sepengetahuan/persetujuan pimpinan organisasi, merupakan penyimpangan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi dan dapat dikenakan sanksi menurut Anggaran Rumah Tangga pasal 6

    (3) Usaha penghimpunan dana melalui sponsor dan dana kontrak atau dalam bentuk usaha lain dengan pihak penyandang dana untuk mendukung kegiatan perbulutangkisan, baik bersifat kolektif maupun perorangan penanganannya dikoordinasikan oleh pimpinan organisasi.

    Pasal 20
    Yayasan Bulutangkis Indonesia


    (1) Yayasan Bulutangkis Indonesia dapat dibentuk di tiap kepengurusan PBSI sesuai dengan tingkatannya untuk membantu dan mendukung kelancaran kegiatan PBSI

    (2) Yayasan Bulutangkis Indonesia dibentuk oleh Pengurus PBSI dan bertanggung jawab kepada pengurus PBSI sesuai dengan tingkatan nya dalam bentuk penyampaian laporan tertulis secara periodik

    (3) Ketua Umum Yayasan Bulutangkis Indonesia dijabat oleh Ketua Umum Pengurus PBSI atau yang ditunjuk oleh Ketua Umum sesuai tingkatannya.

    (4) Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  7. #7
    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Paris Van Java
    Posts
    580

    Default

    Rrrruar biasa nice info..

    Member FTB yg mau jd Ketua & anggota PBSI wajib baca nih..

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •