ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA
(PBSI)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan Keanggotaan dan Bentuk
(1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis yang telah terdaftar di Kabupaten/kota dimana perkumpulan bulutangkis berdomisili.
(2) Untuk dapat diterima menjadi anggota, maka perkumpulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Mempunyai anggota pemain sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang
b. Mempunyai susunan pengurus dan pelatih minimal untuk 4 (empat) tahun
c. Mempunyai program kerja
d. Mempunyai tempat latihan/lapangan bulutangkis
e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota tiap bulan kepada pengurus Kabupaten/Kota
f. Perkumputan bulutangkis (yang ditandai dengan domisili kantor/alamat sekretariatnya) harus berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota tempat perkumpulan tersebut terdaftar
g. Mempunyai pedoman organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PBSI
h. Mengisi formulir pendaftaran dan mendaftarkan diri sebagai anggota PBSI
(3) Setiap perkumpulan bulutangkis yang terdaftar secara sah pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota, maka anggota perkumpulan tersebut secara perorangan dinyatakan sah sebagai warga PBSI.
(4) Bentuk Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota adalah :
a. Di tingkat pusat berbentuk 1 (satu) Pengurus Besar
b. Di tingkat provinsi/daerah berbentuk 1 (satu) Pengurus Provinsi
c. Di tingkat kabupaten/kota berbentuk 1 (satu) Pengurus Kabupaten/Kota
Pasal 2
Prosedur Penerimaan Warga dan Anggota
(1) Prosedur menjadi warga perkumpulan bulutangkis dilakukan sebagai berikut:
a. Calon warga mengajukan surat permohonan/mendaftarkan diri secara resmi kepada pengurus perkumpulan bulutangkis
b. Memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan oleh perkumpulan yang bersangkutan dan wajib memberikan biodata sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
(2) Prosedur menjadi anggota bagi perkumpulan bulutangkis dilakukan sebagai berikut :
a. Pengurus perkumpulan bulutangkis harus mendaftarkan perkumpulannya secara resmi kepada Pengurus Kabupaten/Kota sesuai domisilinya
b. Melampirkan bukti-bukti seperti yang disyaratkan pada pasal 1 ayat (2)
c. Pengurus Kabupaten/Kota setelah menerima anggota baru wajib melaporkan kepada Pengurus Provinsi
d. Pengurus Provinsi wajib melaporkan keberadaan Pengurus Kabupaten/Kota dan perkumpulan bulutangkis yang ada di daerahnya kepada PB PBSI
Pasal 3
Kewajiban dan Hak-hak Warga dan Anggota
(1) Kewajiban Warga dan Anggota
a. Setiap warga dan anggota wajib memenuhi dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh PBSI.
b. Setiap warga dan anggota wajib menjunjung tinggi nama baik PBSI dan memelihara persatuan dan kesatuan serta menjalin hubungan baik, antar pengurus, olahragawan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
c. Setiap warga dan anggota harus mengutamakan kepentingan nasional pada umumnya dan PBSI pada khususnya daripada kepentingan perkumpulan atau pribadi
d. Setiap warga dan anggota wajib menjunjung tinggi disiplin organisasi dan menjauhkan diri dari perbuatan tercela
e. Setiap warga dan anggota berkewajiban meningkatkan prestasi dan berkualitas.
f. Secara berkala sesuai dengan tingkat organisasi, wajib melaporkan kegiatan dan keanggotaan
(2) Hak Warga dan Anggota :
a. Mendapatkan hak perlindungan dan pelayanan yang sama dari PBSI
b. Mempunyai hak turut serta dalam segala kegiatan resmi PBSI sesuai dengan ketentuan organisasi PBSI
c. Mempunyai hak memilih dan dipilih dalam pemilihan kepengurusan organisasi PBSI.
Pasal 4
Uang Pangkal dan Uang luran
(1) Besarnya uang pangkal dan iuran diserahkan penentuannya kepada musyawarah Kabupaten/Kota masing-masing disesuaikan dengan situasi dan kondisi kebutuhan setempat
(2) Pembayaran uang pangkal bersama uang iuran dapat dilakukan sekaligus untuk 1 (satu) tahun atau lebih
BAB II
KEHILANGAN STATUS KEWARGAAN DAN KEANGGOTAAN SERTA SANKSI
Pasal 5
Kehilangan Status Kewargaan dan Keanggotaan
(1) Kehilangan status kewargaan dalam PBSI hilang disebabkan :
a. Meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keangotaan
d. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI
(2) Status keanggotaan dalam PBSI hilang disebabkan :
a. Berhenti atas permintaan sendiri
b. Perkumpulan membubarkan diri dan atau dikeluarkan dari keanggotaan
c. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga atau ketentuan organisasi yang ditetapkan oleh PBSI
Pasal 6
Sanksi
(1) Sanksi didalam organisasi PBSI berlaku terhadap :
a. Perkumpulan, Koordinator Kecamatan, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
b. Warga
(2) Sanksi terdiri dari :
a. Teguran lisan
b. Peringatan tertulis
c. Skorsing paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
d. Pemberhentian
(3) Pelaksanaan Sanksi :
a. Sanksi terhadap perkumpulan bulutangkis dilakukan oleh Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
b. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pengurus berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus lengkap yang bersangkutan atau ditetapkan oleh organisasi satu tingkat diatasnya yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI
c. Sanksi terhadap warga dilakukan oleh perkumpulan bulutangkis yang bersangkutan dan atau keputusan Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar.
d. Sangsi yang dijatuhkan terhadap warga atau anggota harus diberitahukan oleh pengurus yang bersangkutan kepada pengurus sesuai dengan tingkatannya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak sanksi tersebut diberlakukan
e. Warga atau anggota yang sedang menjalani skorsing kehilangan haknya sebagai warga atau anggota selama sanksi tersebut berlaku, sedangkan kewajibannya sebagai warga atau anggota harus tetap dipenuhi
f. Terhadap perkumpulan bulutangkis Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun terus menerus dan telah diberikan peringatan secara tertulis 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dapat dijatuhi sanksi oleh pengurus satu tingkat diatasnya.
g. Terhadap Pengurus Besar yang tidak menjalankan fungsinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun secara terus menerus, Dewan Pengawas dapat memberikan teguran/peringatan
h. Apabila teguran/peringatan seperti tersebut pada ayat (3) huruf “g” tidak ditanggapi, Munas/Mukernas dapat memberikan sanksi kepada Pengurus Besar
(4) Sanksi kepada warga, Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi langsung kepada warga dan memberitahukan kepada pengurus asal perkumpulan, Pusdiklat/Pelatda yang bersangkutan
(5) Pencabutan Sanksi :
Pengurus Besar, Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten/Kota dapat mencabut sanksi menurut ayat (2) dan (4) huruf “a” pasal ini dan memberitahukan kepada pengurus asal perkumpulan, Pusdiklat/ Pelatda yang bersangkutan.
Pasal 7
Pembelaan Diri dan Banding
Warga/Anggota PBSI yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri dan banding dengan cara sebagai berikut :
(1) Pembelaan diri :
a. Pengajuan pembelaan diri diajukan kepada organisasi pemberi sanksi.
b. Pengajuan pembelaan diri dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pemberian sanksi.
c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan pembelaan diri seperti tersebut pada ayat (1) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur.
d. Pembelaan diri dilakukan melalui rapat pengurus lengkap sesuai tingkatan organisasi.
(2) Banding :
a. Apabila dalam pembelaan diri tidak dihasilkan keputusan, maka warga/anggota perkumpulan yang terkena sanksi tersebut dapat mengajukan banding.
b. Pengajuan banding dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pembelaan diri ditolak.
c. Apabila dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari pengajuan banding seperti tersebut pada ayat (2) huruf “a” dan “b” pasal ini tidak ditanggapi oleh organisasi pemberi sanksi, maka sanksi tersebut dinyatakan gugur
d. Setiap warga/anggota yang dijatuhi sanksi oleh perkumpulannya dapat banding kepada Pengurus Kabupaten/Kota, sedang yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Kabupaten/Kota dapat banding kepada Pengurus Provinsi dan warga yang terkena sanksi langsung oleh Pengurus Besar dapat banding kepada Rapat Lengkap PB PBSI dengan Dewan Pengawas.
e. Keputusan banding adalah keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.