Link = http://pb-pbsi.org/app/organization/program.aspx?


M U K A D I M A H

Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya-upaya pengisian cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat adil makmur, sejahtera lahir dan batin yang pelaksanaannya antara lain melalui pembangunan bidang olahraga sebagai salah satu sektor pendidikan bangsa.

Bahwa sesungguhnya olahraga merupakan kebutuhan manusia menurut kodratnya yang bersumber atas kebesaran Tuhan Yang Maha Esa, merupakan salah satu unsur yang berpengaruh dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Sesungguhnya pembangunan olahraga di Indonesia adalah perwujudan dari kehendak dan keinginan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berdasarkan Pancasiia dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bahwa pembangunan olahraga bulutangkis adalah bagian dari pembangunan bangsa Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Bahwa dengan menyadari akan fungsi olahraga bulutangkis dalam pembangunan olahraga dianggap perlu untuk menyesuaikan gerak langkah pembangunan bulutangkis Indonesia, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Bluutangkis Seluruh Indonesia.


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN BULUTANGKIS SELURUH INDONESIA (PBSI)
BAB I
UMUM


Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan dan Waktu

1) Organisasi ini bernama Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia disingkat PBSI
2) PBSI didirikan pada tanggal 5 Mei 1951 di Bandung dan selanjutnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia
3) PBSI didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 2
Azas

PBSI berazaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan dan Tugas Pokok


(1) Tujuan PBSI adalah :
a. Membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
b. Mempertinggi harkat dan martabat bangsa
c. Meningkatkan mutu dan prestasi olahraga bulutangkis Indonesia
d. Mempupuk persahabatan antar bangsa melalui olah raga bulutangkis

(2) Untuk mencapai tujuan itu PBSI mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Mengembangkan dan membina bulutangkis sebagai olahraga rakyat
b. Menghimpun seluruh masyarakat bulutangkis dalam wadah organisasi PBSI
c. Memperkuat dan memperluas organisasi PBSI
d. Meningkatkan prestasi olahraga bulutangkis baik ditingkat daerah, nasional maupun internasional
e. Menyelenggarakan kejuaraan antar perkumpulan dan perorangan secara berencana ditingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan nasional maupun internasional.
f. Memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional serta kerjasama internasional melalui bulutangkis.
g. Meningkatkan hubungan kerjasama dengan KONI/KOI dan induk organisasi keolahragaan di Indonesia dan organisasi bulutangkis Asia dan dunia.
h. Upaya-upaya lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.


BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 4
Anggota dan Warga

1) Anggota PBSI adalah perkumpulan bulutangkis
2) Warga adalah perorangan yang menjadi anggota perkumpulan bulu tangkis dan perorangan sebagai pelatih, wasit maupun pengurus yang terdaftar di tingkat Pengurus Kabupaten/Pengurus Kota, Pengurus Provinsi dan Pengurus Besar
3) Syarat-syarat dan kewajiban keanggotaan PBSI diatur dalam Angaran Rumah Tangga


BAB III
ORGANISASI


Pasal 5
STATUS ORGANISASI

(1) PBSI adalah satu-satunya Induk organisasi olahraga bulutangkis nasional.
(2) PBSI merupakan bagian dari pembinaan olahraga yang tergabung dan dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/ Komite Olimpiade Indonesia (KOI)
(3) PBSI pada dasarnya mengacu pada ketentuan Badminton World Federation (BWF) dan Badminton Asian Confederation (BAC)

Pasal 6
SUSUNAN ORGANISASI

(1) Susunan organisasi PBSI berbentuk piramida mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai ke tingkat Pusat
(2) Di Kecamatan berfungsi sebagai Koordinator yang diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan PB PBSI
(3) Di Kabupaten/Kota dibentuk Pengurus Kabupaten/Kota
(4) Di Provinsi dibentuk Pengurus Provinsi
(5) Di Pusat dibentuk Pengurus Besar

Pasal 7
KELENGKAPAN ORGANISASI

(1) Di Pusat selain Pengurus Besar, dibentuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
(2) Di Provinsi selain Pengurus Provinsi dapat dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat.
(3) Di Kabupaten/Kota selain Pengurus Kabupaten/Kota dapat dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat.

Pasal 8
P i m p i n a n

(1) Susunan Pimpinan :
a. Tingkat Pusat dipimpin oleh Pengurus Besar
b. Tingkat Provinsi dipimpin oieh Pengurus Provinsi
c. Tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pengurus Kabupaten/Kota

Pasal 9
Pemilihan Pengurus


(1) Pemilihan Pengurus :
a. Pengurus Besar dipilih oleh Musyawarah Nasional
b. Pengurus Provinsi dipilih oleh Musyawarah Provinsi
c. Pengurus Kabupaten/Kota dipilih oleh Musyawarah Kabupaten/Kota
d. Koordinator Kecamatan ditunjuk oleh Pengurus Kabupaten/Kota

(2) Pemilihan Dewan Pengawas ;
a. Dewan Pengawas dipilih oleh formatur dalam Musyawarah sesuai jenjang kepengurusan
b. Ketua Dewan Pengawas, Wakil Ketua dan Sekretaris dipilih dari anggota Dewan Pengawas.

(3) Pemilihan Dewan Penyantun/Dewan Penasehat :
a. Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih oleh pengurus sesuai tingkatannya dari tokoh masyarakat yang dipilih oleh Pengurus
b. Ketua Dewan Penyantun/Dewan Penasehat dipilih dari dan oleh anggota Dewan Penyantun/Dewan Penasehat

(4) Pemilihan Dewan Kehormatan :
a. Dewan Kehormatan terdiri dari mantan-mantan Ketua Umum PB PBSI dan atau tokoh nasional yang dipilih oleh Pengurus
b. Ketua Dewan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota Dewan Kehormatan.


BAB IV
MUSYAWARAH / RAPAT


Pasal 10
Musyawarah dan Rapat


(1) Musyawarah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi PBSI :
a. Di tingkat Pusat diadakan Musyawarah Nasional diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
b. Di tingkat Provinsi diadakan Musyawarah Provinsi, diseienggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun
c. Di tingkat Kabupaten/Kota diadakan Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun

(2) Dalam organisasi PBSI dikenal adanya musyawarah dan rapat sebagai berikut :

a. Di Pusat diadakan :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Nasional
4. Rapat Pengurus Besar
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Besar

b. Di Provinsi diadakan :
1. Musyawarah Provinsi
2. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Provinsi
4. Rapat Pengurus Provinsi
5. Rapat-rapat lain yang diadakan oleh Pengurus Provinsi

c. Di Kabupaten/Kota diadakan :
1. Musyawarah Kabupaten/Kota
2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja Kabupaten/Kota
4. Rapat pengurus Kabupaten/Kota
5. Rapat-rapat lain yang diadakan Pengurus Kabupaten/Kota

(3) Musyawarah Kerja diadakan sekali dalam setahun di setiap tingkatan

Pasal 11
Pengambilan Keputusan

1) Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah/rapat didasarkan pada musyawarah untuk mufakat
2) Apabila ayat 1 Pasal ini sungguh-sungguh tidak tercapai mufakat dapat dilakukan dengan pemungutan suara (voting)

BAB V
PERBENDAHARAAN


Pasal 12
Perbendaharaan


(1) Perbendaharaan terdiri dari :
a. Uang
b. Surat-surat berharga
c. Perlengkapan yang diperoleh secara sah
d. Atribut-atribut organisasi
e. Benda-benda berharga/bergerak dan tidak bergerak

(2) Untuk memperoleh, memelihara dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga


BAB VI
PEMBUBARAN


Pasal 13
Dasar Pembubaran

(1) PBSI hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional yang di adakan khusus untuk itu.
(2) Musyawarah Nasional tersebut ayat (1) pasal ini diiakukan atas permintaan dan persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengurus Provinsi


BAB VII
PENUTUP


Pasal 14
Penutup

(1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar biasa yang diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan serta hal - hal yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditentukan dengan keputusan rapat pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga